Sabtu, 30 Januari 2010

ATM

A T M
Persoalan keamanan pada era digital sekarang ini secara bersamaan juga telah menghadirkan ancaman baru yang membayangi kehidupan kita sehari-hari.



Berbagai tindakan kriminal pun bermunculan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi informasi.
Akhir-akhir ini, ancaman kriminalitas memanfaatkan kemajuan digitalisasi meluas tidak hanya terjadi di ruang maya layar komputer dalam jejaring internet, tetapi meluas ke lingkup ruang nyata kehidupan sehari-hari dan berkembang secara cepat.
Salah satu contoh yang paling sering kita baca dan dengar belum lama ini adalah kejahatan yang dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM) yang disediakan berbagai bank pemerintah dan swasta yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi perbankan, mulai dari menarik tunai hingga melakukan transfer sejumlah uang tertentu.
Aktivitas kriminalitas di ATM yang sekarang marak adalah pemasangan rongga palsu untuk memasukkan kartu ATM yang menjadi alat pengenal jati diri nasabah. Yang terjadi, setelah nasabah memasukkan kartu ATM dan menyangkut di perangkat palsu tersebut, pada bagian mesin ATM ada stiker palsu agar nasabah menghubungi nomor tertentu.
Biasanya, tanpa memeriksa lebih lanjut, nasabah langsung menelepon pusat pelayanan palsu, memberikan berbagai identitas jati diri, termasuk PIN kartu ATM yang tersangkut tersebut. Berbekal informasi itu, dengan mudah para kriminalis melakukan transaksi, menyebabkan nasabah kehilangan jutaan rupiah.
Anehnya, pihak bank tidak berupaya mengambil tindakan, membiarkan nasabah mereka tersendu kehilangan jutaan rupiah tabungannya. Ribuan ATM yang tersebar di Indonesia lebih banyak memiliki kamera pemantau dummy sehingga kejahatan tidak bisa diperiksa siapa yang telah mengambil simpanan nasabah memanfaatkan tersangkutnya kartu ATM.
Belum lama ini terjadi tindak serupa pada salah satu mesin ATM sebuah bank yang didirikan di Jawa Tengah sekitar 100 tahun lalu. Pusat pelayanan nasabah dengan mudahnya menyalahkan nasabah dan membiarkan terjadinya transaksi elektronik tanpa berupaya menghentikan mengalirnya uang tidak sah dari tabungan satu ke lainnya.
Sudah waktunya otoritas perbankan melakukan pemeriksaan penggunaan kamera pengawas pada berbagai mesin ATM dan mengubah peraturan transaksi terutama berkaitan dengan kejahatan terselubung tersebut.
Karena tidak masuk akal kalau sebuah kejahatan dilakukan di mesin ATM tidak bisa dihentikan sama sekali dan tidak bisa dilacak oleh pihak kepolisian. Kemajuan teknologi komunikasi informasi seharusnya mampu melindungi nasabah, bukan sebaliknya bank menjadi jahat kepada nasabahnya karena tidak mau melindungi dengan memasang berbagai perangkat pengaman yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar